TUGASPOKOK DAN FUNGSI . Pengadilan Negeri Malili merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Makassar yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan di wilayah hukum
Berikut tugas pokok dan fungsi dari Pengadilan Negeri Padang Kelas IA 1. Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan. 2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pimpinan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA wajib memiliki kemampuan mengelola managerial skill, yang meliputi pembuatan rencana kerja planning, mengatur pelaksanaannya organizing, menggerakkan actuating dan mengawasi pelaksanaannya controlling. Pengadilan Negeri Padang Kelas IA wajib menguasai dan memahami dengan baik seluruh tugas-tugas meliputi unit teknis yustisial dan unit administrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi umum dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang, karena kesemuanya itu berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya. Agar tugas-tugas berjalan lancar, Pimpinan Pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural, mewujudkan keserasian kerja diantara para pejabat, menegakkan disiplin kerja, disamping juga mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga Pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan, antara lain dengan cara mengikuti kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah tingkat nasional maupun internasional, kursus-kursus dan lain sebagainya dan tidak menganggu pelaksanaan tugas. Sesuai dengan sifat pimpinan yang menjadi sumber panutan bagi bawahannya, maka Pimpinan Pengadilan harus memiliki sifat ketauladanan dan karenanya wajib menjaga tingkah laku dan perbuatannya baik dalam dinas maupun diluar dinas untuk tidak menyimpang dari jalurnya. Walaupun Pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan, namun hal tersebut sulit terwujud bila tanpa didukung oleh kemauan dan kehendak baik dari pimpinan unit struktural dan pejabat peradilan lainnya. Karena itu sifat-sifat kepemimpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya, baik itu pejabat Kepaniteraan yakni Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum, Panitea Muda TIPIKOR dan Panitera Muda PHI, Panitera Pengganti dan Jurusita, maupun pejabat Kesekretariatan yakni Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan. 3. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan WakilKetua serta bekerja sama dengan baik. 4. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan. 5. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin. 6. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan. 7. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting. 8. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai. 10. Melakukan pengawasan intern dan extern Intern pejabat peradilan, keuangan dan material. Extern pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 11. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertent u. 12. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan. 13. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung. 14. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim. 15. Mempersiapkan kader kaderisasi dalam rangka menghadapi alih generasi. 16. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Dharma Yuktikarini, Ikahi, Ipaspi. 17. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta. 18. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu. Selanjutnya Ketua dan Wakil Ketua selain melaksanakan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Pimpinan, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan serta Sekretariat, sesuai dengan uraian tugas job description masing-masing, dibawah pimpinan dan koordinasi Ketua Pengadilan Negeri sebagai penanggung jawab dan pengelola, perlu memperhatikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang akan diuraikan dalam butir-butir berikut PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA DAN WAKIL KETUA Dari uraian tugas yang telah disebutkan diatas, maka Wakil Ketua bertugas sebagai berikut Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mewakili Ketua bila berhalangan. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. TUGAS HAKIM Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata, pidana, dan bagian Kesekretariatan serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan. Melakukan pengawasan dan pengamatan KIMWASMAT terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung. TUGAS PEJABAT KEPANITERAAN a. PANITERA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan. Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan. Membuat akta dan salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. b. PANITERA MUDA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan unitnya masing-masing. c. PANITERA PENGGANTI Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan. d. JURUSITA Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan/atau Panitera. TUGAS PEJABAT KESEKRETARIATAN Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 tiga hal yaitu Melakukan fungsiSub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana. Melakukan fungsi Sub BagianUmum dan Keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga. Melakukan fungsi Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan. Unit Sekretariatan ini dibagi dalam 3 tiga sub yaitu Sub BagianPerencanaan, IT, dan Pelaporan Sub Bagian Umum, dan Keuangan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana a. SEKRETARIS Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri; b. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN IT DAN PELAPORAN, bertugas Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan c. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA, bertugas Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana. d. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, bertugas Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan.
TugasPokok dan Fungsi. 03/10/2021 oleh Admin. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya
April 17, 2017 Pelaksanaan Eksekusi PT Tata Hamparan Eka Persada THEP melawan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Miranti Plasma Pengertian Jurusita Pengadilan dapat disimpulkan dan di uraikan sebagai berikut 1. Aparat hukum pendukung pengadilan; 2. Tenaga fungsional pengadilan untuk tugas kepaniteraan; 3. Secara administratif dan sehari-hari berada dibawah koordinasi Panitera; 4. Secara kelembagaan bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan Negeri; 5. Berfungsi membantu kelancaran pelaksanaan persidangan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa. Dasar-dasar Hukum mengenai Jurusita Pengadilan 1. UU No. 14 tahun 1970 diubah UU No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, diubah Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 2. Herziene Indonesisch Reglement- HIR- Stb. 1941 No. 44 atau 3. Rechtsreglement Buiten Gewesten - RBg. Stb. 1927 No. 27 4. UU No. 2 Tahun 1986, pasal 39, 41, 65 jo UU No. 8 2004 tentang Peradilan Umum; 5. UU peradilan Agama dan UU tentang Peradilan TUN; 6. Keputusan KMA RI No. KMA/055/SK/X/1996. TUPOKSI Jurusita Pengadilan Tugas-tugas Jurusita Pengadilan Berdasarkan 1. UU No. 2 Tahun. 1986 tentang Peradilan Umum 2. SK KMA No. KMA/ 055/ SK/ X/ 1996 Yakni antara lain Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Majelis/ Ketua sidang; Melakukan Pemanggilan, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan-pemberitahuan; Melakukan Penyitaan; Membuat Berita Acara Penyitaan yang salinannya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Melaksanakan Putusan Pengadilan Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan Eksekusi yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; Melakukan penawaran pembayaran uang Konsinyasi; Membuat Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai. 3. Berdasarkan Pasal 180 RO Melakukan Pemberitahuan Pengadilan, Pengumuman, Protes-protes dan Exploit-exploit lain yang bersangkutan atau pun tidak bersangkutan dengan perkara yg sedang dalam proses, Untuk mengadakan segala macam Panggilan, Teguran dan Pemberitahuan tentang kapan dimulainya perkara atau instruksi yang bersangkutan dengan perkara perdata ataupun perkara pidana; Menjalankan semua Exploit untuk melaksanakan perintah Hakim, keputusan hakim dan arrest-arrest baik dalam perkara perdata maupun pidana. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB JURUSITA Wewenang dan Tanggung Jawab Jurusita Pengadilan Berdasarkan SK KETUA MA No. KMA/ 055/ SK/ X/ 1996 adalah sebagai berikut Dalam hal Tugas Eksekusi, bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan; Dalam Tugas Pemanggilan, Penyampaian Pengumuman, Tegoran-tegoran, Protes dan Pemberitahuan-pemberitahuan, bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan/ Ketua Sidang/ Ketua Majelis; Dalam hal Penyitaan, bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan/ Ketua sidang/ Ketua Majelis; Jurusita berwenang melakukan tugasnya didaerah hukum pengadilan yang bersangkutan. TATA KERJA JURUSITA Kewajiban Jurusita Pengadilan dalam menjalankan Tugasnya Memiliki dan mengelola daftar pekerjaan yang berisi catatan pelaksanaan tugas; Memperhatikan tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan; Mencantumkan biaya pelaksanaan tugas dengan jelas dalam berita acara pelaksanaan tugas; Menyerahkan relaas dan berita acara pelaksanaan tugas secara patut dan tepat kepada yang memberi perintah; Mencantumkan dengan jelas dalam berita acara penyitaan terhadap tanah, letak tanah disertai dengan batas-batas, luas, kelas, nomor daftar sertifikat atau surat-surat lain yang melekat dari tanah yang disita; Memberitahukan pelaksanaan sita atas tanah yang belum bersertifikat kepada BPN Badan Pertanahan Nasional dan menyampaikan salinan berita acara penyitaan tersebut kepada Kepala Desa/ Lurah; Mendaftarkan penyitaan tanah bersertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional BPN dengan mencantumkan pendaftaran tersebut dalam berita acara; Mencantumkan dalam berita acara penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak lainnya, tentang segala sesuatu yang patut dicatat mengenai nama, jenis, merk, jumlah, nomor pendaftaran yang melekat, dan lain-lain yang dianggap perlu serta menyampaikan salinan berita acara sita kepada para pihak dan pihak lain yang berwenang; Dalam melaksanakan penyitaan ataupun pelaksanaan putusan, wajib disertai 2 orang saksi; TUGAS PEMANGGILAN Pemanggilan oleh Jurusita Pengadilan bisa terjadi Sebelum sidang- psl 121 HIR/ 145 RBg; Saat sidang berlangsung- Psl 126,127 HIR/150,151 RBG; Setelah sidang usai/ eksekusi โ€“ psl 124,125,128 HIR/ 148,149 RBG Pasal 389 HIR Jurusita wajib memberikan laporan pekerjaannya dengan cara tertulis. Pasal 390 1 HIR Pemanggilan harus disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri ditempat dalam atau tempat tinggalnya; Jika tidak bertemu, disampaikan kepada Kepala Desanya/ Lurah, yang wajib dengan segera memberitahukan surat Jurusita itu kepada yang bersangkutan; Pasal 390 2 Apabila yang dipanggil telah meninggal dunia, maka surat/ relaas panggilan Jurusita disampaikan kepada ahli warisnya; Apabila ahli waris tidak diketahui, maka disampaikan kepada Kepada Desa/ Lurah ditempat tinggal yang terakhir di Indonesia; Apabila yang meninggal bangsa Timur Asing, maka panggilan disampaikan dengan surat tercatat kepada Balai Harta Peninggalan. Pasal 390 3 Bila tidak diketahui tempat kediaman atau tempat tinggalnya dan mengenai orang yang tidak dikenal, maka surat/ relaas Jurusita disampaikan kepada Bupati yang daerahnya terletak tempat kediaman si Penggugat. Bupati menempelkan surat tersebut pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu. Pemanggilan Jurusita Pengadilan Khusus Gugatan Perceraian, terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, dilakukan dengan cara Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan dan mengumumkannya melalui media masa yang ditetapkan pengadilan; Panggilan dilakukan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 1 bulan antara pengumuman pertama dan kedua; Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan. TUGAS PENYITAAN Jenis-jenis SITA SITA EKSEKUSI/ EXECUTORIAL BESLAG pasal 197 HIR/ 208,209 RBG; SITA JAMINAN REVINDICATOIR BESLAG terhadap milik penggugat Pasal 226 HIR/ 260 RBG; CONSERVATOIR BESLAG terhadap milik tergugat Pasal 227 HIR/261 RBG; SITA MARITAL harta perkawinan - RV. SITA PERSAMAAN Vergelijkend beslag Pasal 463 RV Tugas-tugas Jurusita Pengadilan dalam hal Penyitaan Penyitaan berdasarkan penetapan Hakim; Penyitaan adalah tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan; Barang yang disita, diamankan, tidak dapat di pindah tangan kan/ dijual; REVINDICATOIR BESLAG terhadap milik penggugat Pasal 226 HIR/ 260 RBG Sita terhadap barang bergerak milik penggugat; Pasal 226 HIR/ 260 RBG CONSERVATOIR BESLAG โ€“ Psl 197 HIR/209 RBg. Berdasar perintah hakim dengan surat penetapan; Dilaksanakan oleh Panitera denga menunjuk Jurusita; Pelaksanaan ditempat barang sitaan; Terdapat barang bergerak/ tidak bergerak milik tergugat; Jurusita dibantu oleh 2 orang saksi; Tindakan penyitaan dibuat berita acara. SITA PERSAMAAN Sita terdapat barang yang sudah disita sebelumnya atau menjadi jaminan hutang/ hak tanggungan; Terhadap barang tetap/ tidak bergerak dan barang bergerak Psl 463 RV;TUGAS PELAKSANAAN PUTUSAN Undang-undang Pokok Kehakiman Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan atau Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan; Bila penegoran / aanmaning Pengadilan tidak diindahkan atau tidak hadir hadir pada saat dipanggil, ketua mengeluarkan penetapan sita barang termohon; Sita diawali pada barang bergerak, bila tidak cukup baru terhadap barang tetap. Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur Follow me deddy
PengantarKetua Pengadilan; Visi dan Misi Pengadilan; Profile Pengadilan. Sejarah Pengadilan; Struktur Organisasi; E-Brosur Pengadilan Negeri Labuha; Layanan Hukum. Beranda Tentang PTSP Standar Pelayanan Tentang PengadilanTugas Pokok & Fungsi.
A. TUGAS POKOK Tugas Pokok Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Pertama. B. FUNGSI Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lainnya. C. ORGANISASI Pada Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, yang mana dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut 1. Kepaniteraan Sesuai ketentuan pasal 58 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, tugas pokok Kepaniteraan adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Pasal 59 menjabarkan tugas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 B, yaitu a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana. d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara,penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; g. pelaksanaan mediasi; h. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Berdasarkan pasal 60, terdiri atas a. Panitera Muda Perdata yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. b. Panitera Muda Pidana yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. c. Panitera Muda Hukum, yang mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. 2. Kesekretariatan Pasal 279 dan 280 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan mengatur tentang Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. Pasal 281 menjabarkan dalam hal melaksanakan tugas tersebut, Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri. Berdasarkan pasal 282, Kesekretariatan terdiri atas a. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana. c. Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
TugasPokok dan Fungsi Pengadilan Negeri. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama serta Mahkamah Konstitusi Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya Pasal 2 UU Tahun 1984. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama Pasal 50 UU Tahun 1986 Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta Pasal 52 UU Tahun 1986. Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya tugas pokok dan fungsi setiap jabatan dalam jabatan dalam Pengadilan Negeri Serui adalah sebagai Berikut Ketua Tugas Pokok Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenang institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan. Fungsi Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan ;Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan ;Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas Penyelengaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnyaMasalah-masalah yang timbul ;Masalah tingkah laku / perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah izin berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas panjar biya perkara dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara. 2. Wakil Ketua Tugas Pokok Membantu Ketua Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenan institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan. Fungsi Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta Ketua bila delegasi wewenang dari pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dangan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. 3. panitera Tugas Pokok Membantu pimpinan mengendalikan bidang administarsi perkara. Fungsi Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakanadministrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat akta dan salinan dan mengirimkan berkas eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. 4. Hakim Tugas Pokok Menyelenggarakan perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan. Fungsi Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 5. Sekretaris Tugas Pokok Membantu pimpinan mengendalikan bidang administrasi umum Fungsi Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannyaSekretaris dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuanagn, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana, dan Kepala Sub Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan 6. Wakil Sekretaris Tugas Pokok Membantu Sekretaris penyelenggaraan administarsi umum. Fungsi Membantu tugas pokok Sekretaris 7. Panitera Muda Pidana Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi perkara pidana. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilanMelaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidanaMemberi nomor register pada setiqp perkara yang diterima di nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinyaMenyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa di tahanMenyiapakan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan berkas permohonan grasiMenyerahkan arsip perkara / permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum. 8. Panitera Muda Perdata Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi perkara perdata. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang administarsi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan masalah perkara perdataMemberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di KepaniteraanMencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinyaMenyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanyaMenyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, atau peninjauan kembaliMenyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum 9. Panitera Muda Hukum Tugas Pokok Menyelenggarakan pelaporan administrasi perkara pidana dan perkara perdata. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan ARSIP berkas perkara, daftar notaris, Penasehat Hukum, permohonan grasi dan permohonan kewarganegaraan serta tugas lain yang diberikan bedasarkan peraturan perundang โ€“ undangan 10. Kepala Sub รขโ‚ฌโ€œ Bagian Umum dan Keuangan Tugas Pokok Menangani surat masuk dan keluarMengelola daftar inventaris dan aplikasi inventarisMengelola perpustakaanMembuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun yang bersagkutan / tahun berjalan ;Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak pengeluaran anggaran, dan hal รขโ‚ฌโ€œ hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilanMembuat RKA รขโ‚ฌโ€œ KL ;Mengelola DIPA tahun yang bersangkutan / tahun berjalan ;Mengelola gaji pegawai Pengadilan 11. Kepala Sub โ€“ Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi Kepegawaian. Fungsi Mengelola data pegawai ;Menangani proses usulan pemindahan, pengangkatan, pemberhentian, dan pension pegawai ;Menangani proses kenaikan pangkat dan DP3 pegawaiMemproses SK kenaikan Gaji berkala pegawai ;Mempersiapkan berita acara penyumpahan dan pelantikan pejabat dan pegawai ;Memproses permintaan KP4, SPT, LP2P, BPJS dan TASPEN pegawaMemproses usulan pembuatan KARPEG, KARIS, KARSU pegawai ;Mengelola absensi Beeziting pegawai ;Menanagani usulan / promosi jabatan ;Menyusun daftar urut kepangkatan ;Menyelesaikan usul-usul kenaikan pangkat ;Menyelesaikan surat keputusan kenaikan gaji berkala ;Menyelesaikan surat izin cuti ;Menyelesaikan surat pernyataan menduduki jabatan ;Menyelesaikan Hukuman Disiplin Pegawai ; 12. Kepala Sub โ€“ Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan โ€“ Membuat pelaporan aset Pengadilan 13. Jurusita Fungsi Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melalkukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan. Tugas Pokok Melaksanakan semua perintah Ketua sidang ;Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, teguran, protes- protes dan pemberitahuan ;Melakukan PenyitaanMembuat berita Acara Pelaksanaan Putusan yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang EksekusiMenangani surat masuk dan keluar
Pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. SEKRETARIS. Tugas dan Fungsinya: Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA.
A. Tugas Pengadilan Negeri Salatiga merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Semarang di Jawa Tengah yang menjadi kawal depan Voorj post Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Salatiga sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama. B. Fungsi Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Salatiga antara lain Fungsi mengadili judicial power, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan teknis dan persidangan, dan administrasi umum perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksanan ,dan keuangan / umum/perlengakapan. Fungsi Lainnya, antara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Ketua Mengkordinir manajemen Peradilan . Mengkordir persidangan dan Pelaksanaan putusan. Mengkordinir Administrasi Umum . Mengkordinir Kinerja Pelayanan Publik. Menunjuk/menetapkan mejelis Hakim dalam perkara pidana dan perdata. Menetapkan penyitaan dalam perkara perdata dan Eksekusi. Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama. Wakil Ketua. Mengkordinir pengawasan internal. Menunjuk hakim dalam perkara tindak pidana ringan, perkara pelanggaran lalulintas jalan raya, menyetujui/menetapkan ijin penyitaan dan penggeledahan dari pihak Kepolisian. Menetapkan perpanjangan penahanan. Menunjuk/menetapkan hakim perkara perdata permohonan. Mengkordinir dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor, halaman, taman serta olah raga dan keamanan. Membantu/mewakili Ketua Pengadilan Negeri Salatiga dalam pelaksanaan tugas Ketua Pengadilan. Majelis Hakim Perkara Perdata Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sidang. Terlebih dahulu mengupayakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara melalui mediasi. Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi ahli atau pemeriksaan setempat. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI. Perkara Pidana Menerima berkas perkara dari kepaniteraan untuk dipelajari dan memusyawarahkan dengan Majelis guna menetapkan hari sidang. Dalam hal terdakwa ditahan menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya. Melaksanakan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan. Menandatangani putusan yang telah diucapkan dipersidangan. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi. Dalam hal terdakwanya anak-anak peradilan Anak menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa agar menghadiri persidangan. Secara berkala ikut serta dalam forum pertemuan antar penegak hukum Diljapol. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI. KEPANITERAAN Panitera Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian tekhnis Pengadilan Negeri Salatiga. Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen,akta, buku daftar,biaya perkara,uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Wakil Panitera Membantu tugas Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain. Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. Panitera Muda Perdata Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan. Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, meja II, dan meja III. Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum. Panitera Muda Pidana Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana. Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, dan meja II. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan. Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus hakim atau diundurkan hari persidangannya. Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya. Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menyiapkan berkas permohona grasi. Menerahkan arsip berkas perkara / Permohonan grasi kepada panitera muda hukum. Panitera Muda Hukum Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara atau permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Menyimpan barang-barang bukti yang diserahkan jaksa. Panitera Pengganti Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Membuat berita acara persidangan. Membantu Hakim dalamMelaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya. Membuat penetapan hari sidang; Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya; Mengetik putusan. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan. Jurusita/Jurusita Pengganti Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah. SEKRETARIAT Sekretaris Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Salatiga. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara BMN . Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan/Teknologi Informasi/,pelaporan, Kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan Keuangan / umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Salatiga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga RKAKL sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan. Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbazis Akrual SAIBA dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara SIMAKBMN. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan Menyusun rencana kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas. Melaksanakan koordinasi dengan sub-sub bagian fungsional maupun sekretariatan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi guna memperoleh hasil kerja yang optimal Menyiapkan konsep naskah bidang perencanaan, tekn informasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja di lingkungan Pengadilan Negeri Salatiga. Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bagiann perencanaan, IT dan pelaporan kepada sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian perencanaan, IT dan pelaporan serta menyampaiakan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya. Membuat laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah LAKIP, Rencana Strategis RENSTRA, Rencana Kinerja TahunanRKT, Indikatir Kerja Utama IKU dan Laporan Tahunan LT .Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan atau sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Membuat usul pemberian kartu pegawai bagi CAPEG yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil. Menganalisa data kepegawaian untuk menyiapkan DUK bagi pegawai negeri. Menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan bagi calon PNS kepada Dokter penguji kesehatan atau tim penguji kesehatan bagi calon pegawai yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Menyiapkan penyelenggaraan Sumpah PNS dan sumpah serta pelantikan jabatan. Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat. Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural. Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai. Mengusulkan pemberhentian dan pemensiunan. Menyusun DUK dan Bezetting pegawai dalam lingkungan pengadilan negeri. Membuat daftar Nominatif pegawai yang akan naik pangkat, cuti, kenaikan gaji berkala, pensiun dan lain-lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kredit untuk memperlancar penerimaan informasi. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi. Mengklasifikasikan arsip di lingkungan pengadilan negeri. Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan pengadilan negeri. Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor ATK untuk keperluan setiap bulan. Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telepon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran. Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel. Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan daftar gaji. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas. Mengkoodinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan LKKAR. Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima. Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban penggunaan anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya. Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.
Adapuntugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut: I. TUGAS KETUA PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU. 1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas Peradilan. 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Peradilan dengan instansi lainnya bilamana diperlukan. 3. Disamping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Negeri Tilamuta mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut : Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan TUGASPOKOK DAN FUNGSI Adapun susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim, anggota, panitera, sekretaris, hakim anggota, dan juru sita. Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk. Wewenangnya Mengaturpembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan; Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan Negeri Sibolga; JD9Z3.
  • 1iufmmdy15.pages.dev/422
  • 1iufmmdy15.pages.dev/998
  • 1iufmmdy15.pages.dev/73
  • 1iufmmdy15.pages.dev/423
  • 1iufmmdy15.pages.dev/92
  • 1iufmmdy15.pages.dev/489
  • 1iufmmdy15.pages.dev/54
  • 1iufmmdy15.pages.dev/611
  • 1iufmmdy15.pages.dev/716
  • 1iufmmdy15.pages.dev/338
  • 1iufmmdy15.pages.dev/392
  • 1iufmmdy15.pages.dev/669
  • 1iufmmdy15.pages.dev/708
  • 1iufmmdy15.pages.dev/203
  • 1iufmmdy15.pages.dev/109
  • fungsi dan tugas pengadilan negeri