1. Menurut Berlia pengertian Fiqh, Ushul fiqh dan Syariah adalah : 2. Menurt Naili pengertian Fiqh, Ushul Fiqh dan Syariah adalah ; -Fiqh yang berasal dari kata faqhla yang berarti mengerti/paham. Yaitu memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah. Atau pemaham yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
Pengertian, fungsi, dan dalil tentang ijtihad harus dipahami oleh umat Islam. Ijtihad sendiri merupakan salah satu istilah dalam agama Islam. Artinya adalah upaya untuk menemukan hukum-hukum secara terperinci. Ijtihad juga termasuk ke dalam sumber hukum agama Islam setelah Al-Quran, hadis, qiyas, dan ijma.
5. Istisan adalah cara menemukan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Baca juga: Pengertian Ijtihad dan Mujtahid. 6. Adat istiadat atau urf adalah yang tidak bertentangan hukum Islam dapat di kukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.
Secara bahasa, ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement.
6. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Qiyas Menurut bahasa, qiyas berarti mengukur, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut para ahli Ushul Fiqih, qiyas ialah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Alqur’an dan Hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Al-Qur`an, Hadis & Ijtihad X kuis untuk 12th grade siswa. Temukan kuis lain seharga Religious Studies dan lainnya di Quizizz gratis!
Ijtihad sebagai V\DU¶L\\DK, Rasulu-llah saw. telah menempuh sebuah meto-dologi dan menjadi pokok-pokok metodologi ijtihad dalam Islam. Adapun pokok-pokok metodologi itu adalah: 1. Berpegang pada ayat-ayat alquran yang diturnkan Allah kepada dirinya untuk membatlakan tsrisi jahiliah tentang sesuatu masalah, lalu mene-
B. SUMBER HUKUM ISLAM MADA MASA KHULAFA’UR RASYIDIN 1. Al – Qur’an Al – Quran adalah sumber primer dalam penggalian atau pembentukan hukum islam, apakah itu pada masa Nabi, Sahabat, Tabi’in hingga sekarang peran al – Quran sebagai Sumber Hukum Islam Pertama atau primer yang wajib didahulukan daripada sumber hukum lainnya.
Qur‟an dan Sunnah Rasul-Nya dan ada Mashadir Thabi‟iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. Ada pula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: maslahah mursalah , „Urf, Istihsan, Istishab, dan Qaul Sohabi.
N3NSBiA. 1iufmmdy15.pages.dev/8231iufmmdy15.pages.dev/6901iufmmdy15.pages.dev/9661iufmmdy15.pages.dev/8701iufmmdy15.pages.dev/851iufmmdy15.pages.dev/1321iufmmdy15.pages.dev/6561iufmmdy15.pages.dev/5501iufmmdy15.pages.dev/5881iufmmdy15.pages.dev/241iufmmdy15.pages.dev/6311iufmmdy15.pages.dev/5041iufmmdy15.pages.dev/421iufmmdy15.pages.dev/2211iufmmdy15.pages.dev/371
pertanyaan tentang ijtihad ijma dan qiyas